PANITIA PEMBANGUNAN
AULA MASYARAKAT KELURAHAN HUTARAJA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
Hutaraja, April 2013
Nomor
: /DS-MH/IV/2013 Kepada yang terhormat :
Lampiran
: 1 Bandel Proposal Bapak
Pimpinan
Prihal : Permohonan
Bantuan Dana Pembangunan PT. AGINCOURT RESOURCES
Aula Masyarakat Kelurahan Hutaraja Di
Kecamatan Muara Batangtoru Kelurahan
Aek Pining
Kecamatan Batangtoru
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Dalam rangka memperlancar
proses sosialisasi musyawarah untuk mufakat, Penduduk Kelurahan Hutaraja,
Kecamatan Muara Batangtoru sangat membutuhkan ruangan Aula demi terciptanya
demokratis yang bersifat langsung, umum bebas, rahasia yang disertai dengan
Jujur dan Adil.
Kegiatan ini
butuh saran serta dukungan moril dan materil dari semua lapisan masyarakat,
maka kami sangat membuka peluang amal dan kerjasama bapak Pimpinan PT.
Agincourt Resources untuk mewujudkan Bangunan Aula dimaksud.
Demikianlah
surat ini kami sampaikan kiranya Bapak dapat berkenan mempertimbangkannya,
sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
PANITIA
PEMBANGUNAN AULA
KELURAHAN
HUTARAJA
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
HENRIK HARAHAP HASRAN
NASUTION ISNAN PULUNGAN
DIKETAHUI
OLEH: DIKETAHUI
OLEH, DIKETAHUI OLEH,
CAMAT
MUARA BATANGTORU LURAH HUTARAJA KEPLING
ARMAN PASARIBU, S.Sos A
B U A K H I R SUDIRMAN NASUTION
NIP. 19700805 199308 1 001 NIP. 19600906 198201 1 004
PENATA TK. I
PANITIA PEMBANGUNAN
AULA MASYARAKAT KELURAHAN HUTARAJA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
PROPOSAL
PEMBANGUNAN AULA MASYARAKAT
KELURAHAN HUTARAJA, KECAMATAN MUARA BATANGTORU
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara hukum
yang mempunyai sistem Pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, untuk
menetapkan segala sesuatunya yang bersifat aturan dan peraturan harus
berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Untuk mencapai musyawarah dan
mufakat harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana, seperti Lapangan, Aula
dan lain sebagainya yang mendukung.
Kelurahan Hutaraja merupakan salah
satu Kelurahan di Kecamatan
Muara Batangtoru yang merupakan Pusat Kecamatan sangat membutuhkan
Bangunan Aula demi terciptakan masyarakat yang demokratis.
B. PERMASALAHAN
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, untuk mencapai kesepakatan musyawarah dan mufakat perlu
adanya sarana dan Prasarana Bangunan Aula Masyarakat Kelurahan Hutaraja,
Kecamatan Muara Batangtoru.
C. TUJUAN
Berdasarkan permasalahan sebagai
mana yang tersebut diatas, ada pengharapan bahwa Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan arahan, melindungi, membantu dan turut mengawasi
jalannya kegiatan sarana perasarana dengan
prsentase cukup. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah juga hendaknya
memberikan pelayanan kepercayaan dan kemudahan kepada “keluarga” Kelurahan
Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru yang memahami kelebihan dan kekurangannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Kelurahan Hutaraja mempunyai tujuan yaitu :
1. Memenuhi
standar manajerial sarana prasarana Desa
2. Menetapkan dan
memutuskan segala sesuatunya berdasarkan atas musyawarah dan mufakat.
D.
|
SOSIALISASI
KEGIATAN
|
||||||||||||||||||||
Sosialisasi Masyarakat Kelurahan
Hutaraja yang dihadiri oleh Camat Muara Batangtoru, Lurah Hutaraja, dan Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Cerdik Pandai pada tanggal 26 Maret 2013 pukul
16:00 Wib, bertempat di SD Negeri Hutaraja untuk memusyawarahkan dan
membentuk Panitia Pembangunan Aula Masyarakat
|
|||||||||||||||||||||
E.
|
DASAR
KEBUTUHAN
|
||||||||||||||||||||
Panitia Pembangunan Aula
Masyarakat Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru menyusun proposal
dan merancang anggaran dana Pembangunan Aula.
|
|||||||||||||||||||||
Berdasarkan hasil data yang ada dapat dilaporkan sebagai
berikut:
No
|
Uraian
|
Unit
|
Ukuran
|
Keterangan
|
1
|
Bangunan Aula
Kelurahan Hutaraja
|
1 Unit
|
10 x 12
|
|
2
|
Lokasi Parkir
|
1 Unit
|
3 x 6
|
|
3
|
Perlengkapan Aula
|
Ø 2 Unit Meja
Ø 200 Buah Kursi
Ø 1 Papan Tulis
|
|
|
Lokasi Rencana Pembangunan Aula:
Jln. Nurdin Lubis, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara
Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
F.
USULAN PEMBIAYAAN
Pengadaan sarana prasarana Bangunan Aula Masyarakat membutuhkan
keterlibatan seluruh warga masyarakat dan juga partisipasi pihak lain (masyarakat,
swasta dan pemerintah) dalam bentuk gerakan infaq dan shodaqoh jariyah.
Anggaran
Bahan dan Biaya terlampir.
G . PENUTUP
Bangunan Aula Kelurahan Hutaraja adalah mendukung tujuan dan
asas terbentuknya suatu negara yaitu menciptakan dan melahirkan suatu keputusan
dan ketetapan yang berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Hutaraja, April 2013
PANITIA
PEMBANGUNAN AULA
KELURAHAN
HUTARAJA
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
HENRIK HARAHAP HASRAN
NASUTION ISNAN PULUNGAN
DIKETAHUI
OLEH: DIKETAHUI
OLEH, DIKETAHUI OLEH,
CAMAT
MUARA BATANGTORU LURAH HUTARAJA KEPLING
ARMAN PASARIBU, S.Sos A
B U A K H I R SUDIRMAN NASUTION
NIP. 19700805 199308 1 001 NIP. 19600906 198201 1 004
PENATA TK. I
F O T O L O K A S I
PEMBANGUNAN
AULA MASYARAKAT
U
|
Kantor
Camat
MB
SMP
Rencana Pembangunan
Aula
SURAT HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : BASRI NASUTION
Umur : 48 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Hutaraja,
Kecamatan Muara Batangtoru
(Selaku penghibah selanjutnya disebut sebagai
Pihak I)
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak
Pertama bersedia untuk menghibahkan tanah dengan ukuran 10 x 20 meter. Tanah tersebut terletak di
Wilayah Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli
Selatan untuk digunakan sebagai Pembangunan Aula Kelurahan Hutaraja, Kecamatan
Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pihak II:
Nama : ABU AKHIR
NIP : 19600906 198201 1 004
Jabatan : Lurah Hutaraja,
Kecamatan Muara Batangtoru,
Kabupaten Tapanuli Selatan
(Bertindak mewakili Masyarakat Kelurahan
Hutaraja selaku Penerima Hibah
selanjutnya
disebut Pihak Kedua)
Batas-batas tanah tersebut adalah
sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Raya
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Milik Sail Pulungan
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Sakti Nasution
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Bangunan Walet
Apabila dikemudian hari ada yang
menggungat surat hibah ini, maka Pihak Pertama bersedia menanggung segala sebab
akibat dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesi.
Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan
sebenarnya, dalam keadaan sehat, pikiran waras tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Hutaraja,
05 April 2013
Bertindak
mewakili Masyarakat Penghibah,
Kelurahan
Hutaraja Piihak
Pertama
selaku Penerima
Hibah
selanjutnya
disebut Pihak Kedua
ABU AKHIR BASRI
NASUTION
NIP. 19600906 198201 1 004
Saksi-saksi:
1. Sakti Nasution 1________
2. Sail Pulungan 2_______